Wanibesak – Kasus pengeroyokan sadis yang menewaskan Yulius Bere di Pasar Besitaek, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, hingga kini masih menuai polemik. Keluarga korban mempertanyakan langkah penyidik Polres Malaka yang tidak menerapkan Pasal Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) maupun Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) terhadap para tersangka.
Padahal, korban meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala akibat tusukan dan tikaman berulang kali, sebagaimana terlihat dari foto luka korban yang beredar di publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kupang.tribunnews.com dan dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Polres Malaka telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tragis yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 tersebut.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus N.S.L. Duran, pada Selasa (6/1/2026).
Para tersangka dibagi dalam dua berkas perkara:
Berkas pertama:
Menjerat 3 orang tersangka dengan sangkaan
Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Berkas kedua:
Menjerat 4 orang tersangka dengan sangkaan
Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun pasal yang digunakan memiliki ancaman hukuman sebagai berikut:
Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP:
Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP:
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP:
Mengatur pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana.
Menanggapi Menanggapi Pernyataan Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus N.S.L. Duran, keluarga almarhum Yulius Bere menyatakan keberatan keras atas penerapan pasal terhadap para pelaku tersebut.
Mereka menilai penerapan pasal tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak sebanding dengan tingkat kekerasan yang dialami korban.
“Setelah membaca berita, kami pihak keluarga merasa sangat keberatan karena hukuman yang dikenakan terlalu ringan,” ungkap pihak keluarga korban.
Menurut keluarga, terdapat unsur kuat pembunuhan bahkan pembunuhan berencana yang seharusnya dijadikan dasar hukum oleh penyidik.
Keluarga korban menilai penyidik seharusnya menerapkan pasal berlapis, yakni:
* Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) – Ancaman pidana 15 tahun penjara
* Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) – Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara
Kondisi luka di kepala almarhum Yulius Bere:
Adapun alasan yang disampaikan keluarga antara lain seperti:
- Penggunaan senjata tajam yang diarahkan ke bagian vital kepala menunjukkan adanya niat menghilangkan nyawa, bukan sekadar menganiaya.
- Senjata tajam disiapkan dari rumah, sebelum bertemu korban, yang menurut keluarga telah memenuhi unsur perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
- Serangan dilakukan secara bertubi-tubi dan brutal, mencerminkan tindakan yang sangat sadis dan disengaja.
Atas dasar tersebut, keluarga besar almarhum Yulius Bere memohon agar aparat penegak hukum meninjau kembali pasal yang dikenakan, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
“Kami hanya ingin keadilan. Hukuman harus setimpal dengan perbuatan para pelaku,” tegas keluarga korban.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar